Suara.com - Wakil Ketua Partai Golkar kubu Agung Laksono, Yorrys Raweyai, menuding kubu Aburizal Bakrie memaksakan kehendak terhadap rekomendasi Komisi II DPR ke Komisi Pemilihan Umum terkait keikutsertaan di pemilukada serentak akhir 2015.
"Melihat akhir-akhir ini memasuki fase putusan PTUN, kelompok ARB (Aburizal Bakrie) memainkan peran politik dengan memaksakan kehendak terutama dalam pembuatan dan penetapan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum melalui Komisi II," kata Yorrys di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Pusat, Minggu (3/5/2015).
Yorrys juga menuding kubu "seberang" bermanuver dengan menggiring opini publik untuk menciptakan pembenaran.
"Seakan-akan mencoba untuk memainkan opini agar merekalah paling benar, dan tetapi di balik itu semua, menunjukkan mereka mengalami kepanikan luar biasa, berusaha segala paling betul, menunjukkan inkonsistensi dalam berorganisasi," kata Yorrys.
Diberitakan sebelumnya, Partai Golkar kubu Agung merasa tenang setelah terbit Peraturan KPU bahwa partai politik yang berhak ikut pemilihan umum kepala daerah tahun 2015 ialah yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
"Merujuk itu, DPP yang berhak mengikuti pemilukada adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan HR Agung Laksono sebagai ketua umum dan Zainudin Amali sebagai sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar," kata Yorrys.
Sementara itu, Kubu Aburizal menggugat SK Kemenkumham. Mereka menilai keputusan tersebut cacat hukum karena dasarnya tidak sah. Namun Menkumham menegaskan bahwa keputusannya sudah didasarkan mekanisme, di antaranya keputusan Mahkamah Partai.