Anggota Komisi III: Penangkapan Novel Tak Ada Kaitan dengan BG

Minggu, 03 Mei 2015 | 17:14 WIB
Anggota Komisi III: Penangkapan Novel Tak Ada Kaitan dengan BG
Penyidik KPK Novel Baswedan saat keluar dari Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (2/5/2015), usai menandatangani berita acara penangguhan penahanan. [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi Hukum DPR Syarifuddin Sudding menyanggah pendapat bahwa penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan merupakan tindakan balas dendam Polri dan sewenang-wenang. Menurutnya, penilaian semacam itu hanyalah asumsi.

"Kalau dilihat dalam perspektif hukum, tidak itu balas dendam atau segala macam (dalam kasus penangkapan Novel Baswedan). Menurut saya kepolisian melakukan proses hukum itu didasari suatu peristiwa, kemudian ada alat bukti yang cukup Novel ditetapkan sebagai tersangka. Terkait ada pihak yang bilang balas dendam, itu asumsi," kata Sudding kepada suara.com, Minggu (3/5/2015).

Sudding juga mengaku tidak menemukan tanda-tanda penangkapan terhadap Novel didasari kemarahan Polri karena Novel punya peran penting atas penyidikan terhadap sejumlah pejabat tinggi korps Bhayangkara.

"Saya tidak melihat ada kaitannya dengan Komjen Pol Budi Gunawan (Wakapolri). Itu bisa dikatakan kriminalisasi bila tidak ada peristiwa, kemudian diada-adakan. Namun kasus Novel ini ada peristiwanya, tentu ini perlu dihargai bagian dari proses hukum," katanya.

Politisi Partai Hanura menilai tindakan Polri terhadap Novel bukan kriminalisasi terhadap KPK.

"Bahwa kemudian dari pihak lawyer (kuasa hukum) mau ajukan praperadilan, iyu sah-sah saja," katanya.

Sejak Januari 2015, konflik antara KPK dan Polri yang menyedot perhatian nasional, sudah tiga kali terjadi. Dimulai saat Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan dicalonkan ke posisi kepala Kepolisian Indonesia oleh Presiden Jokowi yang lalu dipersoalkan KPK.

Berikutnya saat Wakil Ketua KPK (saat itu), Bambang Widjojanto, diperkarakan Kepolisian Indonesia, demikian juga dengan Ketua KPK (saat itu) Abraham Samad, dan terakhir penahanan Novel, yang juga anggota Polri. Personalia pimpinan KPK lalu diubah Presiden.

Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus dugaan penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.

Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/5/2015) pukul 00.30 WIB.

Surat perintah penangkapan Novel diregistrasi dengan nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum yang memerintahkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia untuk membawa Baswedan ke kantor polisi.

Kasus yang diduga melibatkan Novel ini sudah lama terjadi, pada Februari 2004, Polres Bengkulu menangkap enam pencuri sarang walet, setelah dibawa ke kantor polisi dan diinterogasi di pantai, keenamnya ditembak sehingga satu orang tewas.

Novel yang saat itu berpangkat inspektur satu polisi dan menjabat kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu dianggap bertanggungjawab karena melakukan penembakan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI