Jaksa Putar Video Penyiksaan Perempuan yang Dituduh Bakar Alquran

Minggu, 03 Mei 2015 | 17:00 WIB
Jaksa Putar Video Penyiksaan Perempuan yang Dituduh Bakar Alquran
Para terdakwa penyiksaan dan pembunuhan Farkhunda (boks) saat hadir dalam persidangan mereka di Pengadilan Primer di Kabul, Afghanistan, Sabtu (2/5/2015). [Reuters/Omar Sobhani/Mohammad Ismail]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebuah rekaman video di mana massa menghakimi hingga tewas perempuan Afghanistan yang dituduh telah membakar laman-laman kitab suci Alquran, diputar hari ini, Minggu (3/5/2015), di sebuah pengadilan di Kabul.

Sidang hari ini adalah bagian dari proses peradilan terhadap 49 lelaki atas tuduhan main hakim sendiri secara massal, yang belakangan telah menimbulkan protes sekaligus kontroversi di Afghanistan maupun beberapa negara lain.

Dalam sidang hari kedua ini, hakim meminta jaksa penuntut untuk memutar rekaman video tersebut. Rekaman yang tampaknya diambil menggunakan telepon seluler itu memperlihatkan bagaimana massa memukuli dan menendang Farkhunda, perempuan berusia 27 tahun, itu di siang hari pada Maret lalu.

Dalam proses pengadilan ini, sebanyak 49 orang yang di antaranya termasuk petugas polisi disidang atas penghakiman massal dan pembunuhan. Para polisi terutama dipersalahkan karena hanya berdiam diri, bahkan cederung membiarkan aksi penyiksaan dan terbunuhnya perempuan tersebut.

Kasus ini sendiri dilaporkan mengundang reaksi berbeda di Afghanistan. Sebagian membenarkan penghakiman terhadap perempuan itu sebagai bagian dari pembelaan agama. Namun sebagian lagi justru marah atas tindakan keji tersebut, bahkan sejak sebelum hasil penyelidikan aparat menyimpulkan bahwa tuduhan (pembakaran Alquran) atas Farkhunda tidak terbukti.

Sejumlah aksi massa menentang kekerasan terhadap perempuan pun bermunculan di Kabul, termasuk di antaranya pekan lalu yang dilengkapi dengan aksi "reka ulang" penyiksaan itu. Sementara terkait sidang ke-49 orang ini sendiri, belum dipastikan kapan vonis akan dijatuhkan, di mana awalnya disebut bakal tuntas dalam dua hari saja. [Reuters]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI