Suara.com - Hujan yang disertai angin badai mengguyur kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (3/5/2015) siang. Derasnya hujan membuat diskusi yang bertajuk Pengguliran Hak Menyuarakan Pendapat sebagai Upaya Selamatkan Wajah Kebon Sirih di Warung Komando diwarnai kepanikan para peserta diskusi dan narasumber.
"Wah kita diskusinya hari ini di tengah badai ini ya. Enggak apa-apa, demi Jakarta yang lebih baik. Yang di pinggir bisa geser biar gak tampias," kata moderator kepada peserta diskusi.
Awalnya, meski hujan sudah turun, diskusi masih berjalan di teras lantai dua. Namun, ketika hujan disertai angin kencang para peserta mulai berlarian ke dalam ruangan sambil menyelamatkan barang berharga mereka. Tak terkecuali Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik.
"Wah ada teguran alam nih. Wah diskusi kita kali ini diinterupsikan oleh alam. Mohon maaf ya," kata moderator sambil tertawa.
Diskusi tersebut dihadiri oleh para pembicara, yakni Mohammad Taufik, pengamat politik Ray Rangkuti, dan pakar hukum tata negara Masnur Marzuki.
Karena tak memungkinan digelar di depan warung, diskusi pun pindah ke bagian dalam ruangan.
Seperti diketahui, panitia angket DPRD DKI Jakarta sudah melaporkan hasil penyelidikan mereka ke DPRD atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait pengiriman APBD ke Kementerian Dalam Negeri. Ahok mereka nilai maladministrasi.
Setelah itu, sebagian anggota dewan menggulirkan hak angket menjadi hak menyatakan pendapat. Mohammad Taufik menyatakan bahwa akan terus menggulirkan wacana tersebut.
Taufik yakin sidang paripurna hak menyatakan pendapat akan terjadi. Pasalnya, syarat dukungan sebesar 20 anggota lebih dari satu fraksi untuk minta paripurna sudah tercapai. Sekarang, DPRD tinggal menunggu rapat pimpinan gabungan dan rapat badan musyawarah.
"Yang menghambat rapim belum cocok waktunya antara kami para pimpinan," kata dia.
Terkait dengan pandangan yang menyatakan bahwa hak menyatakan pendapat bertujuan untuk melengserkan Ahok dari kursi gubernur, Taufik mengatakan tidak betul.
"Kesannya selama ini kan gitu. Tapi kalau untuk Ahok ini bisa saja hanya berupa surat teguran," katanya.