Taufik: Hak Menyatakan Pendapat untuk Ahok Cuma Teguran

Minggu, 03 Mei 2015 | 16:14 WIB
Taufik: Hak Menyatakan Pendapat untuk Ahok Cuma Teguran
Wakil Ketua DPRD DKI 2014-2019, Muhammad Taufik, dari Fraksi Partai Gerindra [suara.com/Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panitia angket DPRD DKI Jakarta sudah melaporkan hasil penyelidikan mereka ke DPRD atas keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama terkait pengiriman APBD ke Kementerian Dalam Negeri. Ahok mereka nilai maladministrasi.

Setelah itu, sebagian anggota dewan menggulirkan hak angket menjadi hak menyatakan pendapat. Wakil Ketua DPRD Muhammad Taufik menyatakan bahwa akan terus menggulirkan wacana tersebut.

"Masa orang yang jelas-jelas melanggar aturan enggak ditegur. Ini harus ditegur. Makanya HMP akan tetap berjalan," kata Taufik di Jakarta Selatan, Minggu (3/5/2015).

Taufik yakin sidang paripurna hak menyatakan pendapat akan terjadi. Pasalnya, syarat dukungan sebesar 20 anggota lebih dari satu fraksi untuk minta paripurna sudah tercapai. Sekarang, DPRD tinggal menunggu rapat pimpinan gabungan dan rapat badan musyawarah.

 "Yang menghambat rapim belum cocok waktunya antara kami para pimpinan," kata dia.

Terkait dengan pandangan yang menyatakan bahwa hak menyatakan pendapat bertujuan untuk melengserkan Ahok dari kursi gubernur, Taufik mengatakan tidak betul.

"Kesannya selama ini kan gitu. Tapi kalau untuk Ahok ini bisa saja hanya berupa surat teguran," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI