Suara.com - Penahanan Penyidik senior KPK, Novel Baswedan akhirnya ditangguhkan oleh Bareskrim Mabes Polri. Novel bisa langsung bekerja kembali di KPK.
"Kita sepakati kita serahkan ke pimpinan KPK, karena sudah dijamin oleh pimpinan KPK untuk ditangguhkan," Kata Kepala Kepolisian Indonesia Badroodin Haiti saat jumpa pers bersama pimpinan KPK di Mabes Polri, Sabtu (2/5/2015).
Salag satu Pimpinan KPK, Johan Budi SP mengatakan KPK menjamin Novel tidak akan mangkir dalam pemeriksaan selanjutnya. Sebab Kepolisian akan melanjutkan kasus yang menjerat Novel ke pengadilan.
"Pimpinn KPK, dengan jaminan kami berlima, yaitu agar dia tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama," kata Johan Budi.
Novel Baswedan adalah mantan perwira Polri yang menjadi penyidik KPK pada tahun 2009 lalu. Dan pada tahun 2012 dia mengundurkan diri dari anggota kepolisian dan terus melanjutkan bekerja sebagai penyidik KPK.
Kasus yang dituduhkan kepadanya saat ini, berlangsung pada tahun 2004 dimana saat itu dirinya bertugas di Polresta Bengkulu. Dia diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap beberapa orang dari enam tersangka pencurian sarang burung walet.
Namun, pertemuan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) di Mabes Polri, Sabtu siang ini menghasilkan sejumlah kesepakatan. Selain menangguhkan penahanan atas penyidik senior KPK Novel Baswedan, kedua belah pihak juga sepakat untuk meneruskan proses hukum terhadap yang bersangkutan.