Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersedia mendukung kerja Polri dalam menangani kasus yang diduga melibatkan salah satu penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Hal itu disampaikan Badrodin saat memberikan keterangan pers bersama Pimpinan KPK di Mabes Polri, Sabtu (2/5/2015).
"Pimpinan KPK sudah menyepakati apabila ada keterangan yang dibutuhkan, akan mendukung Polri," ujar Badrodin didampingi Plt. Pimpinan KPK Indiarto Seno Aji dan Deputi Bidang Pencegahan KPK Johan Budi.
"Nanti dalam kelengkapan berkas yang masih kurang nanti akan dikoordinasikan dengan Pimpinan KPK," sambung Badrodin.
Dalam kesempatan tersebut, Badrodin menjelaskan mengapa kasus Novel yang sebenarnya sudah terjadi 11 tahun silam kembali diungkit.
"Saya jelaskan bahwa kasus ini sebenarnya sudah dari awal sudah ditangani namun kita tunda dulu. Karena kasus ini tahun depan sudah kedaluwarsa,
sudah harus inkracht putusan hakim. Silakan nanti diputus pengadilan apakah Pak Novel bersalah atau tidak," kata Badrodin.
Badrodin juga menerangkan, pihak pelapor dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka pencurian sarang burung walet di Bengkulu tahun 2004 silam meminta agar kasus dilanjutkan. Pasalnya, saat itu, kata Badrodin yang bersangkutan hanya mendapat sanksi kedisiplinan.
"Kasus ini sudah diselesaikan dengan mendisiplinkan. Kemudian pelapornya ini komplain koq kasusnya hanya mendisiplinkan," terang Badrodin.