Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dianggap tidak bersikap profesional lantaran salah satu pimpinannya mengeluarkan pernyataan akan mundur apabila penyidik senior KPK Novel Baswedan ditahan Bareskrim Mabes Polri. Pimpinan KPK yang bicara begitu adalah Indriyanto Seno Adji.
Jika hal itu benar dilakukan oleh pimpinan KPK, maka Seno dinilai telah mengajarkan pendidikan buruk kepada publik. Dia mengajarkan suatu hal yang bertentangan dengan hukum.
"Jangan ini tiba-tiba mengancam mengancam mundur kalau Novel Baswedan ditahan. Ini kan tidak baik dalam pendidikan kenengaraan kita," ujar Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution dalam diskusi publik 'TeleNOVELa KPK-Polri' di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Fadli juga mengkritik intruksi yang sempat disampaikan Presiden Joko Widodo. Saat itu Jokowi meminta kepada kepolisian untuk tidak menahan Novel. Dia menilai presiden RI ketujuh itu terlalu mencampuri urusan hukum yang tengah menimpah Novel.
Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim karena dua kali mangkir dari pemeriksaan atas kasus penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia terhadap seseorang pada 2004.
Kasus yang menjerat Novel terjadi pada 2004 saat dia ditugaskan di Kota Bengkulu. Ketika itu ada kasus pencurian burung walet dan Novel diduga menembak pelaku pencurian.
"Termasuk juga Presiden yang reaktif penangkapan Novel, sampai mengintruksikan pembebasan Novel, ini kan tidak mendidik ketetanagaraan yang baik," jelas Fadli.
"Apakah kalau bagian dari KPK tidak boleh diperiksa dan melakukan penahanan? Kalau seperti itu mending orang-orang jadi bagian dari KPK saja," sindir Fadli.
Novel Baswedan adalah Mantan Anggota Polri yang menjadi penyidik KPK pada tahun 2009 lalu. Dan pada tahun 2012 dia mengundurkan diri dari anggota kepolisian dan terus melanjutkan bekerja sebagai penyidik KPK.
Namun, kasus yang dituduhkan kepadanya saat ini, berlangsung pada tahun 2004 dimana saat itu dirinya bertugas di Polresta Bengkulu. Dia diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap beberapa orang dari enam tersangka pencurian sarang burung walet.
Setelah ditangkap, Novel langsung diterbangkan ke Bengkulu. Tujuannya, untuk melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus yang diduga melibatkan Novel 11 tahun silam. Namun, pengacara Novel menolak melakukan rekonstruksi.
Alasannya tidak ada komunikasi yang baik untuk pelaksanaan rekonstruksi. Kedua, Novel sebagai tersangka belum diperiksa dan tidak ada Berita Acara Pemeriksaannya (BAP), sehingga tidak ada sesuatu yang mau direkonstruksikan. Ketiga, adalah ada instruksi dari presiden dan kapolri agar instruksi tersebut dilaksanakan terlebih dulu.