Suara.com - Kordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar menilai pihak Bareskrim Mabes Polri telah sengaja mengincar penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan. Bahkan ini diprediksi sudah direncanakan sejak lama.
"Novel Baswedan sengaja jadi bancakan Polri, yang sengaja diganggu oleh Polri, dan akan diteruskan menjadi tersangka, dan kalau sudah menjadi tersangka menjadi titik lemah KPK," ucap Haris ketika diskusi publik 'TeleNOVELa KPK-Polri' di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Haris menilai aneh penangkapan yang dilakukan oleh Bareskrim kepada Novel. Ketika penyidik senior KPK itu menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu, nyatanya Novel tidak terlibat dengan penganiayaan empat orang yang diduga pencuri sarang burung walet.
"Novel baru 4 hari menjadi Kasat Reskrim Bengkulu, lalu memang ikut rombongan polisi-polisi tersebut, karena memang biasa sebelum di bawa ke Polri, tersangka di bawa ke Pantai Pajang Bengkulu (tempat dilakukan kekerasan yang berakibat hilangya nyawa korban). Nah pada saat itu Novel datang terlambat ketika si empat orang sudah dikerjai," terang Haris.
Haris yang juga mengaku pengacara Novel mengungkapakan ujung dari kasus tersebut ada seornag yang meninggal dunia. Di sanalah Novel dilimpahkan perkara tersebut dan dia diminta untuk menjelaskan kepada keluarga korban dan diminta bertanggungjawab.
"Novel disuruh menjelaskan kasus itu ke keluarga dan kasus itu Novel diberi tanggungjawab untuk kasus ini," jelas Haris.
Haris mengatakan pada saat itu Novel merasa aneh dengan dilimpahkan kasus tersebut. Dia dituduh bersalah di sidang etik kepolisian.
"NB (Novel Baswedan) mengaku kenapa saya yang bertanggungjawab, pada saat sidang etik. Padahal kausu itu sudah direkayasa," kata Haris.
Novel Baswedan adalah Mantan Anggota Polri yang menjadi penyidik KPK pada tahun 2009 lalu. Dan pada tahun 2012 dia mengundurkan diri dari anggota kepolisian dan terus melanjutkan bekerja sebagai penyidik KPK.
Namun, kasus yang dituduhkan kepadanya saat ini, berlangsung pada tahun 2004 di mana saat itu dirinya bertugas di Polresta Bengkulu. Dia diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap beberapa orang dari enam tersangka pencurian sarang burung walet.
Setelah ditangkap, Novel langsung diterbangkan ke Bengkulu. Tujuannya, untuk melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus yang diduga melibatkan Novel 11 tahun silam. Namun, pengacara Novel menolak melakukan rekonstruksi.
Alasannya tidak ada komunikasi yang baik untuk pelaksanaan rekonstruksi. Kedua, Novel sebagai tersangka belum diperiksa dan tidak ada Berita Acara Pemeriksaannya (BAP), sehingga tidak ada sesuatu yang mau direkonstruksikan. Ketiga, adalah ada instruksi dari presiden dan kapolri agar instruksi tersebut dilaksanakan terlebih dulu.