Suara.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri tetap melakukan rekonstruksi kasus yang diduga melibatkan penyidik KPK, Novel Baswedan, meskipun tersangka, yang dalam hal ini adalah Novel, dan pengacaranya menolak. Oleh karena itu, atas tindakan polisi rersebut, pengacara Novel, Bahrain mengatakan bahwa hal tersebut merupakan suatu yang aneh dan sifatnya dipaksakan.
"Rekonstruksi aneh ini coba dipaksakan polisi meski tanpa kehadiran dan keterangan para tersangka termasuk Novel Baswedan. Untuk memenuhi formil rekonstruksi, Polisi mencoba menunjuk pengacara diluar tim Penasihat Hukum dan kembali di tolak Novel," kata Bahrain di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu(2/5/2015).
Menurut Bahrain, rekonstruksi tanpa diperankan oleh tersangka adalah suatu yang imajiner. Tentunya, imbuh Bahrain, hal tersebut melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
"Rekonstruksi imajiner ini benar-benar melanggar ketentuan hukum acara yang berlaku. Bagaimana mungkin rekonstruksi tanpa ada keterangan para tersangka," tambahnya.
Diapun menilai, apa yang dilakukan oleh penyidik Polri tersebut sebagai sebuah upaya untuk membangun persepsi publik semata.
"Rekonstruksi ini tak lebih dari cara polisi untuk membentuk persepsi publik yang merugikan Novel dengan mempertontonkan ke publik Novel dengan seragam tahanan dan borgol," tutupnya.