Tiga Alasan Pengacara Tolak Rekonstruksi Novel Baswedan

Sabtu, 02 Mei 2015 | 12:29 WIB
Tiga Alasan Pengacara Tolak Rekonstruksi Novel Baswedan
Penyidik KPK, Novel Baswedan. [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangkap Penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (1/5/2015) dini hari kemarin, sore harinya langsung diterbangkan ke Bengkulu. Tujuannya, untuk melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus yang diduga melibatkan Novel 11 tahun silam. Namun, pengacara Novel menolak melakukan rekonstruksi.

"Kami dan Novel sendiri menolak untuk melakukan rekonstruksi," kata salah satu pengacaranya, Bahrain di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu(2/5/2015).

Menurut Bahrain, ada sejumlah alasan yang mendasari penolakan rekonstruksi tersebut. Pertama, tidak ada komunikasi yang baik untuk pelaksanaan rekonstruksi. Kedua, Novel sebagai tersangka belum diperiksa dan tidak ada Berita Acara Pemeriksaannya (BAP), sehingga tidak ada sesuatu yang mau direkonstruksikan. Ketiga, adalah ada instruksi dari presiden dan kapolri agar instruksi tersebut dilaksanakan terlebih dulu.

Seperti diketahui, Novel Baswedan adalah Mantan Anggota Polri yang menjadi penyidik KPK pada tahun 2009 lalu. Dan pada tahun 2012 dia mengundurkan diri dari anggota kepolisian dan terus melanjutkan bekerja sebagai penyidik pada lembaga yang saat ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Pimpinan KPK Taufiequrrachaman Rukie tersebut.

Namun, kasus yang dituduhkan kepadanya saat ini, berlangsung pada tahun 2004 dimana saat itu dirinya bertugas di Polresta Bengkulu. Dia diduga melakukan penganiayaan dan penembakan terhadap beberapa orang dari enam tersangka pencurian sarang burung walet.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI