Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (1/5/2015) dini hari di Rumahnya di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Untuk keperluan kelengkapan berkas, polisi pun langsung membawa Novel ke Bengkulu untuk menjalani proses rekonstruksi atau reka ulang kasus yang diduga melibatkan dirinya.
Menanggapi hal itu, salah satu kuasa hukum Novel yang juga merupakan Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Bahrain mengatakan tim kuasa hukum menolak rekontruksi.
"Kita menolak rekontruksi. Karena ini kan jelas apa yang mau direkontruksi, karena Novel belum diperiksa sehingga tidak ada BAP-nya dan keterangannya," ungkap Bahrain di Gado-Gado Boplo Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu(2/5/2015).
Bahrain pun menjelaskan dengan adanya penolakan rekontruksi dari pihaknya, maka pihak Kepolisian Bengkulu melakukan rekontruksi sendiri tanpa diperankan oleh Novel. Selain itu, lanjut dia, dengan penolakan itu Novel akan dibawa pulang ke Jakarta.
"Informasi terakhir, kita akan membawa pulang Novel ke Jakarta," jelasnya.
Namun,terkait pemulangan itu, dia menjelaskan bahwa terjadi perdebatan lagi, karena belum dipastikan akan dipulangkan ke Bareskrim Mabes Polri atau ke rumahnya langsung.
"Disana menjadi perdebatan, di mana apakah akan dibawa pulang ke rumah atau Bareskrim Mabes Polri. Itu informasi terakhir yang bisa saya sampaikan," tutup Pria yang berambut panjang tersebut.
Novel menjadi penyidik KPK sejak 2005. Dia merupakan perwira lulusan Akpol 1998 yang bertugas di Bengkulu pada 1999-2005. Pada 2012, dia mengundurkan diri dari Polri untuk menjadi penyidik KPK.
Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel terjadi pada 2004. Novel yang saat itu bertugas di Polres Bengkulu disangka menganiaya seorang pencuri sarang burung walet hingga tewas.