Suara.com - Tim kuasa hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan melaporkan pelanggaran mal administrasi yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke Ombudsman Republik Indonesia, Senin (4/5/2015) depan.
"Iya Senin. Ada maladministrasi," kata salah satu tim kuasa hukum Novel, Nurkolis Hidayat di gedung KPK, Jumat malam (1/5/2015)
Dia menilai, ada penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik Bareskrim Mabes Polri terhadap penahanan kliennya.
"Peristiwa tadi malam sampai siang banyak mal administrasi. Misal akses pengacara mendampingi klien, ada penyalahgunaan kewenangan," kata Nurkolis.
Muji Kartika Rahayu yang juga kuasa hukum Novel mengaku pihaknya tidak dilibatkan dalam gelar rekonstruksi atas kasus kliennya. Maka, kata dia tidak ada pengacara yang mendampingi Novel dalam rekonstruksi yang digelar di Bengkulu.
"Pengacara tidak pernah diajak dan dilibatkan. Sekarang tidak ada yang mendampingi pak Novel," kata Muji.
Sebelumnya diberitakan, rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Novel gagal dilakukan Jumat malam (1/5/2015), karena kondisi di Bengkulu hujan lebat.
Kasus yang menjerat Novel Baswedan terjadi pada 2004 saat dia ditugaskan di Kota Bengkulu. Ketika itu ada kasus pencurian burung walet dan Novel diduga menembak pelaku pencurian.
Pada 2012 kasus ini dibuka lagi ketika KPK tengah menangani kasus korupsi perwira tinggi polisi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.