Suara.com - Tim Kuasa Hukum penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan mengaku tidak dilibatkan dalam rekonsstruksi kasus kliennya di Bengkulu.
Salah seorang kuasa hukum , Muji Kartika Rahayu, mengungkapkan kalau dalam gelar rekonstruksi tidak ada pengacara yang mendampingi Novel.
"Pengacara tidak pernah diajak dan dilibatkan. Sekarang tidak ada yang mendampingi pak Novel," kata Muji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Dia juga menepis informasi yang disampaikan penyidik, jika pengacara tidak bersikap kooperatif dalam mendampingi Nover pada rekonstruksi tersebut.
Menurutnya, tim pengacara terus mendampingi Novel saat dipindah ke Mako Brimob Kelapa Dua, Depok hingga pukul 16.00 WIB.
Akan tetapi, kata dia, pihak kepolisian tidak menjelaskan akan adanya gelaran rekonstruksi kasus kliennya.
"Disampaikan penyidik, pengacara sudah diajak dan ada lima kursi lebih, tapi tidak bisa memenuhi undangan sehingga disebut (penyidik) pengacara tidak kooperatif, itu tidak benar. Sejak jam 16.00 WIB, teman-teman masih menemani (Novel) di Mako Brimob dan tidak ada rencana rekontruksi ke Bengkulu apalagi mengundang pengacara ke sana," katanya.
Dikatakan Muji, kepolisian seakan tidak transparan dalam penangkapan kliennya pada Jumat dini hari. Apalagi, kata Muji, polisi cenderung menghalang-halangi tim pengacara untuk dapat bertemu dengan mantan Kasat Reskrim di Polres Bengkulu itu.
"Sejak pagi tadi akses pengacara mendampingi Novel sulit. Jam 02.00 WIB pagi kita sudah di Bareskrim tapi baru jam 08.30 WIB bisa mendampingi. Di Mako Brimob bertengkar dulu karena tidak boleh mendampingi. Harus bertengkar dulu," kata Muji.
Seperti diberitakan, Novel ditangkap pada 1 Mei dini hari di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.