Suara.com - Penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di rumah Novel Baswedan di Jalan Deposito Rt 003 Rw 10, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5/2015) berakhir sekitar pukul 18.00 WIB. Penyidik tiba di rumah Novel dengan didampingi ketua RT setempat sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat proses penggeledahan berlangsung, beberapa personel Provost Mabes Polri berjaga di depan rumah Novel. Setelah melakukan penggeledahan, penyidik keluar dari rumah Novel dengan membawa kardus berisi dokumen.
Seperti diberitakan sebelumnya, Novel ditangkap penyidik Mabes Polri di rumahnya pada Jumat (1/5/2015) dinihari. Penangkapan Novel terkait kasus dugaan penganiayaan saat dirinya menjadi Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada tahun 2004.
Novel kemudian dibawa ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan. Setelah itu, Novel dibawa ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Menurut keterangan polisi, saat ini Novel telah diterbangkan ke Bengkulu. Tujuannya untuk menjalani rekonstruksi kasus penganiayaan yang menjadikannya sebagai tersangka. (Kurniawan Mas'ud)
Penggeledahan di Rumah Novel Berlangsung Selama 5 Jam
Arif Sodhiq Suara.Com
Jum'at, 01 Mei 2015 | 21:05 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Lagi-lagi di Kementan, KPK Endus Dugaan Korupsi Fasilitas Pengolahan Karet
29 November 2024 | 17:29 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI