Suara.com - Kepala Kepolisian Indonesia Badrodin Haiti mengungkap alasan lain polisi menangkap paksa penyidik KPK Novel Baswedan, Jumat (1/5/2015) tengah malam tadi. Ternyata, Polri takut dituntut balik.
Badrodin menjelaskan kasus yang menjerat Novel akan kadaluwarsa tahun depan. Maka itu harus segera ditindaklanjuti.
"Kasusnya sendiri, tadi ada yang tanya kasusnya. Kasusnya sendiri berjalan. Dan tahun depan sudah kadaluwarsa. Sehinga bisa saja korban menuntut Polri karena ruang keadilannya tidak dipenuhi," kata Badrodin di Mabes Polri Jakarta Jumat sore.
Kasus yang menjerat Novel Baswedan terjadi pada 2004 saat ia ditugaskan di Kota Bengkulu. Ketika itu ada kasus pencurian burung walet dan ia diduga menembak pelaku. Pada 2012 kasus ini dibuka lagi ketika KPK tengah menangani kasus korupsi perwira tinggi polisi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.
"Seperti kasus di Malang ada anak yang meninggal, dilaporkan ke polisi. Namun tidak diteruskan. Dia pun tuntut polisi untuk minta keadilan. Dia bahkan berjalan kaki dari Malang ke Jakarta. Nah ini kalau tidak diselesaikan, Polri akan dituntut oleh pelapor dan korban. Polri berupaya menyelesaikan secepat mungkin," jelasnya.
Penangkapan Novel kali ini terjadi ketika hubungan antara KPK-Polri menegang akibat penetapan tersangka calon Kapolri Budi Gunawan, yang kemudian diikuti dengan penetapan tersangka dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.