Suara.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Eryanto Nugroho meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memecat Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti dan Wakapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Pemecatan didesak dilakukan karena Polri --di bawah pimpinan Badrodin dan BG dinilai telah melakukan kriminalisasi kepada Novel Baswedan.
“Kami memandang upaya cari kesalahan penyidik KPK dan pendukung antikorupsi merupakan upaya melemahkan gerakan antikorupsi di Indonesia. Presiden Jokowi harus berhenti membiarkan penegakan hukum di Indonesia yang semakin suram,” kata Eryanto, saat ditemui di kantor KontraS, Jakarta Pusat, Jumat (1/5/2015).
"Presiden Joko Widodo pecat Badrodin, pecat BG, atau siapa pun yang melakukan kriminalisasi,” pungkasnya.
Lebih lanjut Eryanto menjelaskan bahwa substansi kasus Novel Baswedan sarat dengan kejanggalan, dan adanya motif balas dendam. Pasalnya, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Novel Baswedan dimulai dari 2004, lalu diungkit kembali pada 2012 ketika KPK mengusut perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi Kepolisian, dalam hal ini mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo.
"Pada 2015, kasus Novel Baswedan kembali mencuat pasca-KPK melakukan pengusutan terhadap kasus Komjen Pol Budi Gunawan. Ini kan aneh sekali. Kami melihatnya Polri ini menjatuhkan KPK. Selama tenggang waktu antara 2012 hingga 2015 kenapa tidak ada tindak lanjutnya," tegasnya.
Eryanto pun mendesak Presiden Jokowi dan Polri untuk menghentikan penyidikan dan mengeluarkan Novel Baswedan dari tahanan. Jika tidak KPK bukan hanya dilemahkan oleh lembaga penegak hukum namun bisa 'mati suri'.