Suara.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso, mengatakan pihaknya menggeledah empat rumah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Jakarta.
"Penyidik bilang ada empat rumah. Ada izin pengadilan untuk menggeledah. Tentunya penggeledahan untuk mencari alat bukti yang diperlukan penyidik," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/5/2015).
Menurut Budi, untuk ukuran seorang Komisaris Polisi (Kompol, rumah-rumah yang dimiliki oleh Novel terbilang mewah.
"Dia memiliki empat unit rumah dan kategorinya rumah mewah, jadi Novel ini luar biasa," lanjut Budi.
Terkait penangkapan Novel, Budi mengatakan, hal itu memang harus dilakukan lantaran Novel telah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan terkait kasusnya.
"Memang dilakukan penangkapan, secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap karena sudah dipanggil dua kali, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Pihaknya menyayangkan sikap tidak kooperatif Novel. Padahal menurutnya, pemeriksaan Novel sangat penting guna melengkapi berkas perkara yang masih kurang.
"Berkasnya sudah P19, (untuk melengkapinya) harus dilakukan satu kali pemeriksaan dulu," katanya.
Ia menambahkan dalam waktu dekat, Novel akan diboyong ke Bengkulu untuk diproses di sana terkait kasusnya. "Secepatnya dibawa ke sana (Bengkulu)," katanya.
Sebelumnya, Novel ditangkap penyidik Bareskrim Polri di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jumat dini hari, sekitar pukul 24.00 WIB.
Surat perintah penangkapan Novel dengan Nomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum memerintahkan untuk membawa Novel Baswedan ke kantor polisi. (Antara)