Ini Penjelasan Kapolri soal Penangkapan Novel Baswedan

Jum'at, 01 Mei 2015 | 15:25 WIB
Ini Penjelasan Kapolri soal Penangkapan Novel Baswedan
Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan sesuai prosedur, meskipun dilakukan tengah malam.

"Apa yang tidak sesuai prosedur? Memang nggak boleh ditangkap tengah malam? Kapan saja boleh ditangkap, kecuali kalau sedang ibadah tidak boleh," jelas Badrodin di Monas, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Dia menambahkan, tidak ada unsur politis dalam penangkapan ini. Sebab, hal itu sudah sesuai dengan proses hukum yang tengah berjalan.

Malah, tambahnya, Polisi di-"deadline" untuk melanjutkan kasus ini, karena bakal kedaluwarsa tahun depan. Selain itu, berkas perkara ini tidak pernah dihentikan.

"Karena memang kasus ini tahun depan kedaluwarsa. Kalau kedaluwarsa Polri akan dituntut pelapor dan korbannya sehingga harus dilengkapi berkas itu supaya diproses," urai dia.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa berkas perkara Novel Baswedan sudah pernah diserahkan ke Kejaksaan. Kemudian dari Kejaksaan dikembalikan ke Polri dengan bukti P19. "Kemudian ada dua petunjuk yang harus dilengkapi yaitu keterangan tambahan dan rekonstruksi," kata Badrodin.

Dengan petunjuk tambahan itu, Polri melakukan pemanggilan untuk melengkapi berkas perkara yang diminta jaksa. Novel pun sudah dipanggil dua kali, sehingga pemanggilan tadi malam sekaligus penangkapannya.

Badrodin menambahkan, Polri juga sudah melakukan komunikasi dengan pimpinan KPK untuk penangkapan Novel ini. Sehingga, penangkapan ini diketahui pimpinan KPK.

"Belum ada (komunikasi khusus) hanya SMS saja," kata Badrodin.

Kasus yang menjerat Novel Baswedan terjadi pada 2004 saat ia ditugaskan di Kota Bengkulu. Ketika itu ada kasus pencurian burung walet dan ia diduga menembak pelaku. Pada 2012 kasus ini dibuka lagi ketika KPK tengah menangani kasus korupsi perwira tinggi polisi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI