Suara.com - KontraS menilai penangkapkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Bareskrim Polri sebagai bentuk pembusukan dan kriminalisasi terhadap lembaga antirasuah.
KontraS juga menyatakan bahwa penangkapan tersebut sebagai bentuk pembangkangan Polri terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Ini bentuk pembangkangan polri. Jokowi kan sudah pernah bilang kalau kriminalisasi kepada KPK harus dihentikan. Namun dengan ditangkapnya Novel berarti Polri telah membangkang," kata Koordinator KontraS Haris Azhar di kantornya, Jumat (1/5/2015).
Lebih lanjut Haris menilai penangkapan Novel dan penggeledahan di rumahnya sangat mengada-ngada. "Itu kasus sudah terjadi sejak 2004, kemudian diungkit lagi tahun 2012. Selama jeda itu polisi ngapain aja, kok sekarang diangkat lagi. Terus itu kejadian di Bengkulu, kenapa yang digeledah rumahnya yang di sini, apa hubungannya," Haris menandaskan.
Karena itu, Kontras meminta Presiden Jokowi segera 'angkat bicara' soal kasus ini. Jika Jokowi tidak segera bertindak, hal ini akan menjatuhkan nama KPK sebagai penegak hukum.
"Kami minta Jokowi untuk segera bertindak dan mengevaluasi polri dengan segera," tegasnya.
Seperti diketahui, Novel ditangkap atas tuduhan kasus penembakan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004. Novel yang kala itu menjabat Kasatreskrim Polres Bengkulu diduga menewaskan satu dari enam tersangka.
Terkait dengan hal itu, Polres Bengkulu menetapkannya Novel sebagai tersangka pada Oktober 2012. Ironisnya, penetapan tersebut terjadi setelah Novel memimpin penggeledahan di Gedung Korlantas, untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo.
Namun, kasus ini sempat ditunda pada 2012 lalu atas permintaan presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Hingga kemudian diusut kembali saat hubungan KPK dan Polri memanas pasca-Komjen Budi Gunawan dijadikan tersangka korupsi, saat langkahnya menjadi Kapolri tengah dekat.