Penangkapan Novel Bentuk Pembangkangan Polri Terhadap Presiden

Jum'at, 01 Mei 2015 | 14:30 WIB
Penangkapan Novel Bentuk Pembangkangan Polri Terhadap Presiden
Presiden Jokowi. (Antara/Izmar Patriski)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gerakan Antikorupsi Lintas Perguruan Tinggi menganggap penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh Barekrim Mabes Polri merupakan bentuk pembangkangan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin menghentikan kriminalisasi KPK.

"Ini adalah suatu pembangkangan terhadap sikap Presiden yang menyatakan menyetop kriminalisasi terhadap KPK, tapi masih dilanjutkan," kata Ketua Umum Ikatan Alumni UI (Iluni) Chandramotik saat menggelar aksi di gedung KPK, Jumat (1/5/2015).

Dia mengatakan, apabila Polri tidak bisa melakukan penangguhan penahanan Novel, dipastikan hal itu akan merusak seluruh aspek kehidupan, terutama citra penegakan hukum.

"Tidak hanya membuat hukum makin amburadul tapi juga akan menjadikan aspek kehidupan lainnya juga amburadul, termasuk merusak ekonomi kita. Kalau tidak ada kepastian hukum di Indonesia maka akan merusak segala-galanya," kata dia.

Betty Alisyahbana, perwakilan dari ITB Bandung yang juga tergabung dalam gerakan antikorupsi lintas perguruan tinggi itu sangat kecewa terhadap penanggkapan Novel Baswedan. Dia meminta Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti tidak memperlemah upaya pemberantasan korupsi dan bisa memperbaiki hubungan dengan KPK.

"Kita mengharapkan bahwa dengan ditunjuknya Kapolri yang baru bisa melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi dan penegakkan hukum. Dan kami mengharapkan Polri segera bergerak memperbaiki diri dan terus mendrong reformasi Polri," katanya.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno sebelumnya mengatakan Presiden Jokowi telah meminta Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri) menghentikan kriminalisasi terhadap pemimpin, pegawai, dan penyidik KPK. Permintaan penghentian kriminalisasi ini, kata Praktikno, juga berlaku bagi para pendukung komisi antirasuah yang dilaporkan ke polisi.

"Presiden dari awal mengatakan ingin menyetop kriminalisasi itu. Itu sudah tidak dapat disangsikan. Jadi mari kita kawal secara teknis di lapangan," kata Pratikno di kantornya, Kamis (5/3/2015) kemarin.

Pratikno membantah jika Presiden tidak menyikapi kriminalisasi yang dilakukan Kepolisian RI terhadap KPK selama ini. Menurut dia, justru Presiden sudah memerintahkan Kepolisian agar menghentikan kriminalisasi.

Presiden, kata dia, tidak ingin masalah seperti ini terjadi lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI