Menaker: Pembubaran Serikat Pekerja Bisa Dipidana

Jum'at, 01 Mei 2015 | 11:58 WIB
Menaker: Pembubaran Serikat Pekerja Bisa Dipidana
Demo buruh May Day 2015. [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri memperingatkan perusahaan tidak melakukan union busting atau pembubaran serikat pekerja. Sebab perusahaan itu bisa dipidanakan.

Terlebih pembubaran serikkat pekerja itu berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK) pekerjanya. "Jangan teman-teman buat serikat pekerja kemudian di-PHK. Ini nggak boleh. Dalam undang-undang ini bisa dipidana," kata Hanif.

Hal itu dikatakan Hanif usai menghadiri peringatan hari buruh (Mayday) 1 Mei 2015 bersama Federasi Serikat Pekerja (FSP) Sinergi BUMN, di Stasiun Kereta Api Senen, Jakarta, Jumat (1/5/2015).

Dia mengingatkan kepada perusahaan untuk mematuhi undang-undang ketenagakerjaan itu. Pemerintah, sambungnya, juga akan melakukan tindakan pengawasan untuk penegakan hukum undang-undang tersebut.

"Melalui pengawas ketenagakerjaan. Secara umum kita melakukan penegakan hukum ketenagakerjaan. " kata Hanif.

Kemudian, Hanif menerangkan, untuk masalah-masalah ketenagakerjaan yang melingkup hak-hak normatif pekerja, Pemerintah mendorong supaya perusahaan dan pekerja mengadakan dialog sosial untuk mencari solusinya.

"Kita mendorong dialog sosial antara pekerja dan pengusaha bisa diefektifkan. Karena dialog sosial jadi kunnci peningkatan kesejahteraan pekerja dan harmonisnya sebuah perusahan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI