Suara.com - Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Budi Waseso membenarkan pihaknya telah menangkap Novel Baswedan, penyidik Polri polisi yang diperbantukan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya memang dilakukan penangkapan, secara prosedural undang-undang memang harus ditangkap, karena sudah dipanggil dua kali yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, lalu menghindar dengan alasan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya saat dihubungi suara.com.
Budi Waseso menambahkan, sebenarnya berkas Novel sudah P19, dengan satu petunjuk dia harus dilakukan pemeriksaan. Namun, ujarnya, yang bersangkutan tidak proaktif dan selalu menghindar sehingga menghambat proses penyidikan.
Ditanya apakah Novel akan dibawa ke Bengkulu, Buwas mengatakan akan dilihat bagaimana koordinasi dengan penyidik. Ia menegaskan pihaknya sudah lama memantau kasus yang melibatkan Novel ini. Dan sebagai tersangka, meskipun dia seorang anggota polisi aktif, Novel berkedudukan sama dengan warga lainnya.
"Seandainya Novel ini dibolehkan dan dibela untuk menjadi tersangka, dibebaskanlah, berarti nanti undang-undangnya harus dirubah bahwa setiap anggota Polri, karena pada dasarnya dia Polri, boleh nembak orang mati, tidak boleh diperkarakan. Itu jadinya kan?" tambah Buwas.
Ia menegaskan, ini adalah murni penegakan hukum dan meminta untuk tidak dikaitkan dengan lembag apenegak hukum lain seperti KPK.
"Ini kebetulan oknumnya saja, jadi biarlah penegakan hukum berjalan seperti apa adanya, tanpa ada dicampuri dengan masalah-masalah lain, kita harapkan begitu," tegasnya.
Ini Penjelasan Kabareskrim Soal Penangkapan Novel Baswedan
Jum'at, 01 Mei 2015 | 10:13 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
REKOMENDASI
TERKINI