Suara.com - Selama sembilan jam, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung dimintai keterangan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri sebagai saksi Alex Usman, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 25 paket uninterruptible power supply tahun 2014.
Usai diperiksa, politisi PPP itu tidak mau banyak mengeluarkan pernyataan.
"Saya tadi sudah diperiksa sebagai saksi. Tentunya hasilnya kita serahkan kepada pihak kepolisian," ujar Lulung di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015) malam.
Lulung mengaku mendukung langkah polisi untuk mengungkap oknum yang bermain dalam pengadaan alat senilai miliaran rupiah dan dinilai banyak pihak mubazir itu.
"Saya mendukung agar masalah ini lebih cepat, agar masalah ini lebih tuntas masalahnya," kata Lulung.
Lulung diperiksa sejak pukul 09.36 WIB. Ia didampingi beberapa pengacara.
Dalam kasus dugaan korupsi UPS, polisi telah menetapkan dua tersangka, selain Alex Usman adalah Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat. Sedangkan Zaenal Soleman saat menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.