Suara.com - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto ke Bareskrim karena belum lengkap. Kasubdit VI Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Kombes Daniel Bolly Tifaonamengatakan akan segera melengkapi kekurangannya, lalu menyerahkan kembali ke kejaksaan.
"Berkas BW ada yang kurang (P19) minggu depan kami akan penuhi kekurangan sesuai perintah jaksa. Apa kekurangannya itu materi ya," ujar Bolly ketika ditemui wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (30/4/2015).
Untuk melengkapi berkas, katanya, penyidik akan meminta keterangan dari Bambang lagi.
"Dia (BW) nanti dipanggil lagi, dibutuhkan pemeriksaan tambahan untuk melengkapi berkas," kata Bolly.
Bambang dijadikan tersangka oleh Bareskrim pada 21 Januari 2015 dalam dugaan kasus mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di persidangan.
Bambang dikenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP.