Suara.com - Kejaksaan Agung tetap berpikir positif atas informasi penyerahan diri Maria Kristina Sergio ke polisi Filipina. Maria Kristina mengaku sebagai orang yang memanfaatkan Mary Jane untuk menyelundupkan heroin ke Indonesia.
"Ya faktanya kan seperti itu (menyerahkan diri Maria Kristina Sergio). Tapi kita positive thinking ya bahwa ada alasan-alasan yang rasional untuk dipertimbangkan. Berdasarkan surat yang disampaikan Menteri Kehakiman Filipina kepada Jaksa Agung. Itu aja pertimbangan kami," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Tony Spontana, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Seperti diketahui, eksekusi terhadap Mary Jane yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (29/4/2015) dini hari di Nusakambangan ditunda karena Kejaksaan Agung menerima surat dari Menteri Kehakiman Filipina, di samping ada permohonan dari Presiden Filipina.
Disebutkan bahwa orang yang merekrut Mary Jane menjadi kurir heroin bernama Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi Filipina dan karena itu, keterangan Mary Jane masih diperlukan untuk pengusutan.
Kejagung menunda eksekusi mati terhadap Mary Jane tanpa batas waktu yang ditentukan.
"Oleh karena itu, permintaan eksekusi yang minta untuk menunda kita terima. Kita tidak akan mendesak mereka untuk segera (menyelesaikan proses hukum itu). Biarlah proses itu berjalan sampai akhirnya nanti kita dapatkan keputusan untuk menyimpulkan, kapan eksekusi Mary Jane bisa dilakukan," kata dia.
Filipina menginginkan Mary Jane memberikan kesaksian secara langsung di Filipina, tetapi Kejagung tidak setuju.
Kejagung hanya membolehkan Mary Jane memberikan kesaksian lewat tulisan dibawa sumpah atau video conference yang direncanakan pada 8 dan 14 Mei 2015.
"Kita tidak akan izinkan Mary Jane ke sana (Filipina)," ujar Toni.