Kejagung Bersiap Eksekusi Mati Terpidana Gelombang Ketiga

Kamis, 30 April 2015 | 17:32 WIB
Kejagung Bersiap Eksekusi Mati Terpidana Gelombang Ketiga
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan diri untuk eksekusi mati gelombang ketiga. Saat ini, Kejagung tengah memilah siapa terpidana mati yang akan mendapat giliran eksekusi.

"Ya jadi begini, pekan depan akan dilaksanakan proses pembahasan eksekusi mati tahap kedua yang sudah dilakukan kemarin. Setelah itu baru kita beralih pada tahap apakah akan dilakukan eksekusi tahap tiga, waktunya kapan, siapa yang calon akan dieksekusi nanti berikutnya. Kita lihat seperti apa," kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejagung Tony Spontana, Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Tony belum bisa memastikan terpidana kasus apa yang akan dieksekusi mati gelombang ketiga.

"Justru itu nanti kita akan adakan pertemuan, kita akan update datanya, apakah nanti di dalam jeda waktu sampai sebulan nanti apakah akan ada eksekusi kasus Narkotika atau non narkotika," ujarnya.

Kejaksaan Agung dalam tahun ini sudah dua kali melakukan eksekusi mati. Gelombang pertama terdiri dari enam terpidana mati narkoba, pada 18 Januari 2015. Mereka adalah Marco Archer Cardoso Mareira, Daniel Enemua, Ang Kim Soe Namaona Dennis, Rani Andrianni atau Melisa Aprilia, dan Tran Thi Hanh.

Kemudian pada gelombang kedua, Rabu (29/4/2014) dini hari, Kejagung mengeksekusi delapan terpidana mati: Myuran Sukumaran, Andrew Chan, Martin Anderson, Raheem A Salami, Sylvester Obiekwe, Okwudili Oyatanze, Rodrigo Gularte, dan Zainal Abidin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI