Ahok Yakin Lulung Ungkap Semua Info Kasus UPS ke Bareskrim

Kamis, 30 April 2015 | 17:07 WIB
Ahok Yakin Lulung Ungkap Semua Info Kasus UPS ke Bareskrim
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (15/4/2015). [Suara.com/Dwi Bowo Raharjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yakin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Lulung akan membeberkan semua informasi dan berbagai pihak yang turut bermain dalam dugaan korupsi pengadaan alat uninterruptible power supply di APBD 2014.

"Saya kira pasti Pak Haji Lulung akan terbuka ya karena itu kan memang kesepakatan kita dengan DPRD. Jadi ketahuan siapa yang main. Kita nggak tahu kan oknum SKPD apa oknum DPRD," kata Ahok, sapaan akrab Basuki kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (30/4/2015).

Saat ini, Lulung dalam kapasitas mantan Ketua Komisi E DPRD tahun 2014 dari Fraksi PPP masih diperiksa di Bareskrim. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan kasus korupsi UPS, Alex Usman.

Ahok merasa yakin Lulung akan berkicau karena sebelumnya Ahok dan DPRD sudah sepakat untuk saling mendukung dalam membongkar dugaan kasus korupsi UPS.

"DPRD dan saya sepakat ingin ungkap ini seluas-luasnya," kata Ahok. "Saya kira Pak Haji Lulung pasti senang lah untuk buka ini semua supaya jadi terang benderang."

Dalam kasus UPS, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, selain Alex adalah Zaenal Soleman.

Alex diduga terlibat korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.

Sedangkan Zaenal Soleman ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI