Suara.com - Ketua Fraksi PPP DKI Jakarta Maman Firmansyah mengatakan sangat wajar apabila penyidik Bareskrim Polri memeriksa Wakil Ketua DPRD Abraham Lunggana alias Lulung sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply. Lulung diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Ketua Komisi E pada tahun 2014 sehingga dianggap tahu pengadaan alat penyimpan energi listrik sementara itu.
"Haji Lulung sebagai koordinator Komisi E, ya kan wajar diminta keterangan," kata Maman di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Hari ini, Lulung diperiksa Bareskrim sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, Alex Usman.
Maman yakin rekan separtainya tidak bersalah.
"Belum tentu mengarah yang ke situ-situ. Karena setahu saya haji Lulung juga jarang-jarang ikut rapat. Bener saya tahu," kata dia.
Maman enggan berkomentar lebih jauh saat ditanya mengenai peluang Polri menetapkan Lulung menjadi tersangka baru.
"Gue belum bisa ngomong berandai-andai kata. Lho ini kan beliau hanya dimintai keterangan sebagai saksi, masih terlalu jauh," kata dia.
Maman mengatakan selama ini Lulung tidak pernah membicarakan kasus UPS. Kalau bicara, katanya, lebih banyak soal masalah partai.
"Enggak ada. Gue gak pernah berhubungan urusan apapun dgn beliau masalah begini, kecuali masalah partai. Gak pernah," katanya. "Kebetulan secara teknis kinerja beda. Ya kan. Beliau kan dulu di B, dirotasi ke E. Sementara saya dulu pernah di B, tapi pindah ke C. Sekarang di A saya."
Bareskrim Polri saat ini sedang memeriksa Lulung. Lulung pernah mangkir dari panggilan sebelumnya. Kemudian, penyidik menggeledah ruang kerjanya di gedung DPRD DKI Jakarta.
Dalam kasus UPS, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, selain Alex adalah Zaenal Soleman.
Alex diduga terlibat korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sedangkan Zaenal Soleman ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.