Bila Filipina Bisa Buktikan Mary Jane Korban, Apakah Bisa Bebas?

Kamis, 30 April 2015 | 14:51 WIB
Bila Filipina Bisa Buktikan Mary Jane Korban, Apakah Bisa Bebas?
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Tony Spontana [suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Otoritas keadilan Filipina, saat ini sedang membuktikan bahwa terpidana mati kasus narkotika di Indonesia, Mary Jane, merupakan korban perdagangan manusia yang dijebak untuk membawa heroin seberat 2,6 kilogram ke Indonesia oleh Maria Kristina Sergio.

Bila nanti pengadilan Filipina bisa membuktikan Mary Jane korban perdagangan manusia, apakah apakah akan mempengaruhi hukuman di Indonesia?

"Nanti kita lihat, tapi sampai saat ini status Mary Jane J masih terpidana mati yang eksekusinya ditunda. Karena faktanya, dia membawa heroin ke Indonesia seberat 2,6 kilogram. Dan fakta itu sudah dikuatkan berdasarkan peradilan yang sah dan obyektif sejak ditingkat pertama, upaya banding, kasasi, PK dua kali, dan grasinya ditolak," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana kepada wartawan di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2015).

Tony mengatakan bahwa apapun hasil pemeriksaan kasus Mary Jane di Filipina, akan ditelaah terlebih dahulu oleh Kejagung.

"Tapi yang jelas, kasus Mary Jane sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, jadi tidak akan mengubah yang sudah ada sekarang," kata Tony.

Seperti diketahui, eksekusi terhadap Mary Jane yang rencananya dilaksanakan pada Rabu (29/4/2015) dini hari di Nusakambangan ditunda karena Kejaksaan Agung menerima surat dari Menteri Kehakiman Filipina, di samping ada permohonan dari Presiden Filipina. Disebutkan bahwa orang yang merekrut Mary Jane menjadi kurir heroin bernama Maria Kristina Sergio telah menyerahkan diri kepada polisi Filipina dan karena itu, keterangan Mary Jane masih diperlukan untuk pengusutan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI