Suara.com - Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, Kamis (30/4/2015), memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri.
Idrus tiba di Bareskrim sekitar pukul 10.50 WIB. Dia hadir untuk dimintai keterangan terkait laporan politisi Golkar John Kenedy Azis terhadap keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang dinilai telah menyalahgunakan kewenangan dalam memutuskan konflik internal Golkar.
"Hari ini saya dipanggil terkait dengan adanya laporan dari John Kenedy Azis yang melaporkan Menteri Hukum dan HAM terkait penyalahgunaan dan dugaan pemalsuan (hasil putusan Mahkamah Partai Golkar)," ujar Idrus di gedung Bareskrim Polri.
Idrus mengatakan salah satu yang kemungkinan ditanyakan penyidik ialah mengenai surat menteri terkait keputusan tanggal 23 Maret 2015 tentang pengesahan pendaftaran DPP hasil Munas Ancol (kubu Agung Laksono," katanya.
Idrus menegaskan Mahkamah Partai Golkar tidak memutuskan memenangkan salah satu kubu. Itu sebabnya, kata dia, tidak bisa dijadikan dasar Menkumham untuk memutuskan konflik internal Golkar.
"Dan saya kira surat Menkumham tidak memiliki dasar, dan ini sudah diperkuat oleh Profesor Muladi selaku Ketua Makamah Partai Golkar yang tidak memenangkan salah satu pihak," kata Idrus.
Seperti diketahui pemerintah telah kepengurusan Agung Laksono atau hasil Munas di Ancol, Jakarta Utara.