Suara.com - Badan Reserse Kriminal Polri, Kamis (30/4/2015), menjadwalkan pemeriksaan terhadap Alex Usman, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 25 paket alat uninterruptible power supply pada APBD DKI Jakarta tahun 2014 di sekolah SMA/SMK di Jakarta. Tapi, Alex Usman tidak datang.
"Pak Alex masih sakit, jadi sepertinya tidak bisa memenuhi panggilan hari ini," kata salah satu kuasa hukum, Ahmad DJ. Affandi, melalui sambungan telepon kepada wartawan.
Ini merupakan kali kedua Alex tidak memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Alex mengutus pengacara dan staf untuk menemui penyidik Bareskrim siang ini untuk memberikan penjelasan perihal ketidakhadiran hari ini.
"Kami berharap penyidik memahami kondisi kesehatan Pak Alex. Kami meminta penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan," kata dia.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, selain Alex Usman, ada Zaenal Soleman.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sedangkan Zaenal Soleman diduga bersama-sama melakukan korupsi ketika menjadi PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Pagi tadi, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana alias Lulung memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Alex Usman.