Lulung Jadi Saksi Kasus Korupsi UPS, PPP Tak Ampuni Kader Korup

Siswanto Suara.Com
Kamis, 30 April 2015 | 12:45 WIB
Lulung Jadi Saksi Kasus Korupsi UPS, PPP Tak Ampuni Kader Korup
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Haji Abraham Lunggana alias Lulung (batik coklat) penuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri Jakarta, Kamis (30/4). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagai contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PPP Abraham Lunggana atau Lulung sudah sepantasnya memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket alat penyimpan energi listrik sementara atau uninterruptible power supply di APBD tahun 2014.

"Pak Haji Lulung harus datang memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri terkait dengan dugaan korupsi UPS. Berikan contoh bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu dan buktikan jika memang tidak terbukti," demikian dikatakan Ketua DPP PPP Bidang Komunikasi dan Media Arman Remy kepada suara.com, Kamis (30/4/2015).

Arman Remy menambahkan PPP tidak menolerir kader yang melakukan perbuatan korupsi dan jika terbukti, partai akan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan Anggaran Dasar PPP.

Namun, karena asas presumption of innocence (asas praduga tidak bersalah), saat ini, PPP masih menunggu penyelidikan yang dilakukan Bareskrim Polri

Ketika ditanya wartawan mengenai tanggapan atas pemeriksaan perdana hari ini, Lulung meminta wartawan bertanya kepada pengacaranya, Ramdan Alamsyah.

"Sesuai dengan komitmen kami kemarin, hari ini kami hadir bersama Haji Lulung terkait panggilan polisi yang pada hari Senin (27/4/201 5) tak penuhi pemanggilan," ujar Ramdan di Mabes Polri.

Ramdan mengatakan Lulung akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Alex Usman.

"Kita akan berikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Alex Usman. Sudah siapkan data dan berkas. Mampu berikan jalan pada penyidik untuk bisa ungkap apa yang dilaporkan pihak terkait," kata dia.

Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, selain Alex Usman, ada Zaenal Soleman.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI