Hari Kedua di Carolus, Ruang Jenazah Rodrigo Digembok

Kamis, 30 April 2015 | 12:25 WIB
Hari Kedua di Carolus, Ruang Jenazah Rodrigo Digembok
Pintu ruang jenazah terpidana mati Rodrigo Gularte di kamar Rafael, Rumah Duka Rumah Sakit Saint Carolous, Jakarta Pusat [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pintu ruang jenazah terpidana mati Rodrigo Gularte di kamar Rafael, Rumah Duka Rumah Sakit Saint Carolous, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2015), digembok dari luar. Gembok warna biru yang digunakan untuk mengunci pintu seperti alat pengaman sepeda.

Dari luar, terlihat peti jenazah Rodrigo. Di samping foto Rodrigo, lilin masih menyala. Di sekitarnya, kursi-kursi berjajar rapi. Ruangannya sunyi.

Rumah duka ini dipilih menjadi tempat persinggahan terakhir setelah pelaksanaan eksekusi mata di Nusakamabangan, Rabu (29/4/2015) dini hari. Rencananya, jenazah warga Rodrigo akan dipulangkan ke Brasil.

Kata Kepala Rumah Duka Saint Carolus, Rentje Alfrits Langkun, pintu kamar jenazah ditutup atas permintaan keluarga yang ingin mendapatkan ketenangan.

"Ini untuk ketenangan keluarga dan keluarga lainnya yang sedang berduka," kata dia.

Pengacara terpidana mati kasus narkoba Rodrigo Gularte, Christina Widiantarti, mengatakan belum dapat memastikan kapan jenazah Rodrigo dibawa ke bandara untuk kemudian diterbangkan ke negara asal.

"Kami belum tahu persis (waktunya), karena kedutaan masih mengurus kargo ke Brasil," kata Christina.

Rodrigo merupakan satu dari delapan terpidana mati kasus narkotika yang dieksekusi di Nusakambangan. Ketujuh terpidana mati lainnya, bernama Andrew Chan (warga Australia), Myuran Sukumaran (warga Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria).

Sedangkan eksekusi Serge Areski Atlaoui (Prancis) dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina) ditunda di detik-detik terakhir jelang eksekusi karena alasan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI