Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana akhirnya memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan 25 paket alat penyimpan energi listrik sementara atau uninterruptible power supply di APBD tahun 2014, Kamis (30/4/2015).
Lulung yang didampingi beberapa lawyer tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 09.36 WIB.
Ketika ditanya wartawan mengenai tanggapan atas pemeriksaan perdana ini, Lulung meminta wartawan bertanya kepada pengacaranya, Ramdan Alamsyah.
"Sesuai dengan komitmen kami kemarin, hari ini kami hadir bersama Haji Lulung terkait panggilan polisi yang pada hari Senin (27/4/201 5) tak penuhi pemanggilan," ujar Ramdan.
Ramdan mengatakan Lulung akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Alex Usman.
"Kita akan berikan keterangan sebagai saksi untuk tersangka Alex Usman. Sudah siapkan data dan berkas. Mampu berikan jalan pada penyidik untuk bisa ungkap apa yang dilaporkan pihak terkait," kata dia.
Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang menjadi tersangka, selain Alex Usman, ada Zaenal Soleman.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan atau 3 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.