Suara.com - Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Ban Ki-moon mengungkapkan penyesalannya atas eksekusi mati yang dilakukan Indonesia terhadap tujuh warga negara asing pada hari Rabu (29/4/2015). Ban mengatakan, hukuman mati tidak punya tempat di abad ke-21.
Hari Minggu, 26 April lalu, Ban telah meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memberlakukan moratorium hukuman mati dan membebaskan nyawa para terpidana mati.
"Ia kembali mendesak pemerintah Indonesia untuk meninjau kembali kekuasaannya dan menghilangkan semua hukuman mati," bunyi pernyataan Ban yang disampaikan lewat juru bicaranya.
"Hukuman mati tidak punya tempat di abad ke-21," ujar Ban.
Pada kesempatan tersebut, Ban juga mengingatkan bahwa sudah ada 177 negara anggota PBB yang mendukung moratorium hukuman mati. Ia mengajak semua negara yang masih memberlakukan hukuman mati untuk bergabung dalam upaya penghapusan hukuman mati.
Selama ini, Indonesia bertahan pada pendiriannya bahwa hukuman mati adalah salah satu upaya untuk memenangkan "perang" terhadap narkoba. Tujuh warga negara asing yang dieksekusi pada hari Rabu, dua diantaranya warga negara Australia, satu dari Brasil, dan empat dari Afrika. Mereka dieksekusi bersama seorang terpidana mati asal Indonesia. (CNA)