Gagas Pesta Bikini, Divine Production Masuk "Black List" di DKI

Kamis, 30 April 2015 | 04:17 WIB
Gagas Pesta Bikini, Divine Production Masuk "Black List" di DKI
Undangan rencana acara Splash After Class tajaan Divine Production. [Twitter/Divine Production]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta, Purba Hutapea, mengaku kesal dengan event organizer (EO) Divine Production yang tidak mau datang atau menghadiri undangan, untuk menjelaskan acara pesta bertajuk "Splash After Class" atau Summer Bikini Party yang menjadi masalah. Diketahui, sebelumnya undangan acara untuk merayakan kelulusan pelajar SMA/SMK di Jakarta dan Bekasi itu sempat tersebar luas di media sosial.

"Orangnya kayak hantu, gak datang. Kita panggil gak datang. Jadi sudah kita panggil melalui surat tertulis dan dengan telepon, melalui nomor telepon yang ada di iklannya," ungkap Purba, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (29/4/2015).

Purba pun menegaskan, pihaknya kini telah menyerukan kepada sejumlah hotel, untuk mencoret EO Divine Production apabila menyelenggarakan acara-acara.

"Walaupun mereka gak dateng, kami tetap akan mem-black list dia (EO itu). Jadi kita akan buat surat edaran ke hotel-hotel, (bahwa) apabila EO yang bernama Divine Production itu mengajukan untuk membentuk suatu acara, agar ditolak. Kenapa? Karena dia tidak memiliki izin," tegas Purba.

Namun menurut Purba, pelarangan itu dapat dicabut apabila pihak Divine menjalin hubungan baik dengan semua pihak, termasuk dengan Dinas Pariwisata dan pihak kepolisian.

"Kalau mereka sudah memiliki izin, itu haknya. Cuma masalahnya, mereka tidak memiliki izin. (Kita izinkan) Sampai mereka ada izinnya. Kalau izinnya bisa diurus hingga minggu depan, ya bisa dong. Tapi kalau unsur pidana yang sedang terjadi, itu kan di luar ranah Dinas Pariwisata," ujar Purba lagi.

Setelah adanya peristiwa itu, Purba menyebut bahwa nantinya para EO yang akan menyelenggarakan acara-acara di tempat hiburan akan melewati tiga tahapan perizinan.

Ketiga izin yang harus dipenuhi EO yang akan menyelenggarakan acara itu, masing-masing adalah pertama, izin tanda mendaftar usaha. Jika sebelumnya pendaftaran itu dilakukan di Dinas Pariwisata, sekarang adanya di Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP).

Yang kedua menurut Purba, adalah izin temporer, yakni izin penyelenggaraan kegiatannya dari BPTSP. Sedangkan yang ketiga adalah izin keramaian dari pihak kepolisian.

"Kalau tidak ada izin ini, hotel harusnya menolak. Kecuali kalau bukan EO (yang bikin acara), tapi keluarga," jelas Purba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI