Suara.com - Keinginan terpidana mati asal Nigeria, Raheem Agbaje Salami, untuk mendonorkan organ tubuh setelah dieksekusi mati di Nusakambangan, gagal.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Elvis Johnny, menjelaskan niat Raheem gagal karena ketiadaan bank organ tubuh serta belum adanya orang yang membutuhkannya.
"Kami tak punya bank organ tubuh dan khawatir terjadi apa-apa kalau organ tak dimasukkan bank organ. Selain itu, juga belum ada orang yang membutuhkan organ tubuh Raheem," ujar kepada suara.com, Rabu (29/4/2015).
Elvis mengatakan ketika dulu Raheem menyampaikan niat untuk mendonorkan organ tubuh, kejaksaan langsung meminta keterangan ahli.
Dari keterangan ahli, disebutkan jika organ tubuh didonorkan, maka orang yang menerima donor harus siap. Selain itu, juga harus dicocokkan mengenai jenis darah antara Raheem dan penerima donor.
Selain meminta organ tubuh didonorkan, sebelum dieksekusi mati, Raheem juga meminta agar dimakamkan di TPU Kota Madiun, Jawa Timur.
Dini hari tadi, pukul 00.25 WIB, delapan terpidana mati kasus narkotika telah dieksekusi. Mereka adalah Andrew Chan (warga Australia), Myuran Sukumaran (warga Australia), Raheem Agbaje Salami, Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria).
Sedangkan eksekusi Serge Areski Atlaoui (Prancis) dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina) ditunda karena alasan hukum. (Yovie Wicaksono)