Suara.com - Kementerian Luar Negeri menyatakan ada syarat khusus untuk bagi wartawan asing untuk meliput di Papua. Syarat khusus ini dinilai menyulitkan tugas jurnalis asing di sana.
Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri, Siti Sofia menjelaskan wartawan asing yang ingin meliput ke Bumi Cenderawasih itu harus memenuhi banyak persyaratan. Termasuk harus melewati proses seleksi melewati 12 persetujuan kementerian dan lembaga.
Proses itu disebut sebagai clearing house. Siti mengklaim proses itu juga diberlakukan oleh semua negara. Jika syarat-syarat dipenuhi, surat izin akan keluar dalam waktu 1 pekan.
"Ini berlaku untuk kunjungan wartawan ke mana saja di Indonesia, termasuk Papua," jelas Siti dalam diskusi AJI Indonesia bertajuk 'Kebebasan Pers di Bumi Papua' di Gedung Dewan Pers Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Hanya saja, Papua menyandang sebagai kawasan khusus untuk kunjungan jurnalis asing. Kawasan khusus itu memerlukan perimbangan tertentu dari semua kementerian dan lembaga. Termasuk pertimbangan TNI dan Polri.
"Mungkin ada pertimbagan mengenai unsur-unsur agama, pertimbangan kesehatan. Jadi itu kementerian yang kita mintakan pertimbangan. Begitu juga masalah keamaan. Jika terkesan dan terlihat membatasi, menutup. Saya rasa itu pertimbangan koordinantif saja. Dalam memberikan pertimangan, persetujuan itu sama di semua daerah. Tapi Papua ini memang ada pertimbangan khusus," jelas dia.
Siti mengatakan Indonesia akan menghapus pertimbangan khusus itu. Namun dia pun tidak tahu kapan itu akan dihapus.
"Kami maunya cepat, tapi kan bukan kami saja. K/L lain juga. Kita mengedepankan prinsip, semua kunjungan wartawan sama. Tidak ada kekhususan," papar dia.
Namun dia mengklaim ada ratusan wartawan asing yang bisa masuk ke Indonesia. Tahun 2012 ada 317 jurnalis asing, 5 orang di antaranya ke Papua. Tahun 2013 ada 322 jurnalis asing, 21 di antaranya ke Papua, dan tahun 2014 ada 366 wartawan asing, 22 di antaranya ke Papua.
Sebelumnya, wartawan di Papua, Victor Mambor mengatakan banyak wartawan asing yang dihalangi masuk ke Papua. Sampai tahun 2013 saja ada 12 wartawan asing yang dilarang meliput dan dideportasi dari Papua. Namun banyak juga wartawan asing yang bisa masuk meliput.