Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengakui pemerintah Filipina memang telah melobi Indonesia untuk menunda eksekusi hukuman mati terpidana kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso.
"Mary Jane ini diungkapkan oleh Presiden Filipina baik saat pertemuan dengan Presiden Jokowi dan juga pertemuan dengan saya di Langkawi bahwa dia ini hanya korban juga dari pada mafia sindikasi," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Menurut Kalla, Presiden Filipina Benigno Aquino menjelaskan bahwa otak sindikasi penyelundupan narkoba sudah menyerahkan diri ke polisi, dan saat ini pemerintah Indonesia sedang menunggu langkah Filipina selanjutnya dalam menangani sindikat perdagangan narkoba.
"Kita minta pemerintah Filipina tentu bertindak yang keras karena dari sisi akibat tindakan kepada sindikatnya harus lebih keras dibanding yang kalau memang hanya seorang kurir (narkoba)," kata Kalla.
Kendati demikian, menurut JK, Mary Jane belum terlepas dari ancaman hukuman mati.
Kejaksaan Agung memastikan Mary Jane sudah dikembalikan ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Sleman, Yogyakarta, karena masih dibutuhkan kesaksiannya dalam menangani kasus sindikat narkoba di Filipina.
Mary Jane lolos dari rencana eksekusi mati di detik-detik akhir, sedangkan delapan terpidana mati lainnya telah dieksekusi.
Kedelapan terpidana mati itu, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (WN Australia), Martin Anderson (WN Nigeria), Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol) dan Rodrigo Gularte (WN Brasil), Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria), Okwudili Oyatanze (WN Nigeria) dan Zainal Abidin (WN Indonesia). (Antara)