Kasus UPS, Lulung Tak Datang ke Bareskrim karena Belum Dipanggil

Rabu, 29 April 2015 | 15:56 WIB
Kasus UPS, Lulung Tak Datang ke Bareskrim karena Belum Dipanggil
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari PPP Abraham Lunggania alias Lulung di PN Jakarta Selatan (suara.com/Agung Sandy Lesmana)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung‎ tidak memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Polri, Rabu (29/4/2015). Dia beralasan belum menerima surat panggilan dari penyidik Subdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 25 paket alat penyimpan listri atau uninterruptible power supply yang diadakan APBD 2014‎.

"Saya bingung baca berita, katanya ada pemeriksaan hari ini. Padahal belum ada panggilan baru," kata kuasa hukum Ramdan Alamsyah.

Kendati demikian, sebagai kuasa hukum Lulung, Ramdan akan mendatangi Bareskrim hari ini untuk menanyakan hal tersebut. Dia memastikan Lulung akan memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi bila dipanggil.

"Sebagai warga negara yang baik, Pak Haji Lulung akan penuhi panggilan," ujarnya.

Seperti diketahui, penyidik menjadwakan pemeriksaan terhadap Lulung dan anggota Komisi E, Fahmi Zulfikar, Senin (27/4/2015) kemarin. Namun, keduanya berhalangan hadir lantaran kunjungan kerja ke Manado. Pada hari yang sama, penyidik melakukan penggeledehan di ruang kerja keduanya dan ruang Sekretariat Komisi E DPRD DKI Jakarta.

Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka dari Pemprov DKI, yakni Sudin Pendidikan Menengah Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex dan Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat dan Zaenal Soleman selaku PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.

Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI