Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan kasus terpidana mati Mary Jane Fiesta Veloso yang rencana dieksekusi Rabu (29/4/2015) dini hari, tapi ditunda, merupakan masalah kemanusiaan yang bercampur dengan aspek legal.
"Ini masalah kemanusiaan dan juga masalah legal," kata Jusuf Kalla di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Wapres mengemukakan pemerintah menghargai upaya legal yang telah diajukan oleh kuasa hukum Mary Jane yang berasal dari Filipina.
Kalla juga menyatakan bahwa langkah yang telah dilakukan terkait eksekusi adalah menunda sambil menunggu keputusan hukum berikutnya.
Sebagaimana diwartakan, Kejaksaan Agung mengakui pembatalan eksekusi mati terhadap Mary Jane akibat adanya permintaan dari Presiden Filipina.
"Eksekusi Mary Jane ditunda karena ada permintaan dari Presiden Filipina," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana.
Dia menjelaskan pelaku perdagangan manusia di negara itu telah menyerahkan diri, sedangkan Mary Jane sebagai korban mereka.
Dari pemberitaan yang bersumber dari Filipina, perekrut Mary Jane menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Kota Cabanatuan, Filipina. Berdasarkan keterangannya bahwa sosok Mary Jane tidak bersalah. (Antara)