Suara.com - Subdirektorat V Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar, Rabu (29/4/2015). Politisi patai Hanura ini diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 25 paket Uninterruptible Power Supply (UPS).
"Kami tengah memeriksa Fahmi Zulfikar," kata Kepala Subdirektorat V Tipidkor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram melalui pesan singkat.
Fahmi tiba di Bareskrim Polri sendiri tanpa didampingi kuasa hukum sekitar pukul 09.00 WIB. Sebagai informasi, Fahmi adalah rekan Abraham Lunggana di Komisi E DPRD DKI Jakarta periode 2009-2014 lalu.
Diketahui, kasus dugaan korupsi proyek pengadaan UPS tersebut terjadi pada tahun anggaran APBD Perubahan 2014.
"Kami mendengar saja apa keterangan dari yang bersangkutan. Semoga berguna bagi pengembangan penyidikan kasus ini," katanya.
Dalam kasus ini penyidik sudah menetapkan dua tersangka dari Sudin Pendidikan Menengah Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex Usman diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat, sementara Zaenal Soleman saat itu menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat.
Atas perbuatannya, mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP.