Suara.com - Presiden Joko Widodo menegaskan eksekusi mati terhadap terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, ditunda lantaran pertimbangan dari berbagai pihak dan adanya bukti baru bahwa Mary Jane terlibat kasus perdagangan manusia.
“Ini bukan dibatalkan, tetapi ditunda. Jadi, ada surat Pemerintah Filipina, ada kasus human trafficking. Ada penundaan, bukan pembatalan. Kami menghargai proses hukum seperti itu,” kata Jokowi di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (29/4/2015).
Seperti diketahui, Mary Jane seharusnya dieksekusi dini hari tadi bersama delapan terpidana lainnya. Tapi, pada detik-detik menjelang pelaksanaan eksekusi, diputuskan ditunda. Penundaan dilakukan karena orang bernama Maria Kristina Sergio menyerahkan diri kepada kepolisian Filipina, Selasa (28/4/2015), dan mengaku sebagai perekrut Mary Jane.
Jokowi beberapa kali menegaskan eksekusi akan dilakukan setelah proses hukum selesai.
“Kalau proses hukumnya telah selesai, eksekusi akan tetap dilakukan. Untuk lebih jelasnya silakan tanyakan ke Kejaksaan Agung,” kata Jokowi.