Suara.com - Delapan terpidana mati kasus narkotika telah dieksekusi Rabu (29/4/2015) dini hari di Lapangan Limus Buntu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat ini, masing-masing jenazah telah disemayamkan di tempat yang berbeda.
"Eksekusi delapan terpidana mati sudah dilaksanakan pukul 00.35 WIB dini hari tadi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Tribagus Spontana.
Dia menjelaskan, setelah eksekusi, tim dokter dari kepolisian langsung memeriksa kondisi para terpidana. Kedelapan terpidana mati itu sempat memegang nyawa setelah ditembak. Mereka baru dipastikan meninggal 27 menit kemudian.
"Para terpidana mati itu sudah dipastikan kematiannya oleh dokter pada pukul 01.02 WIB," terangnya.
Kemudian, tim dokter melakukan pemulasaraan jenazah sesuai prosedur. Jasad mereka dimandikan lalu dimasukkan ke dalam peti mati.
Delapan terpidana mati itu adalah Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, warga asal Australia, Martin Anderson warga Nigeria yang sebelumnya disebut-sebut warga Ghana, dan Raheem Agbaje Salami warga Spanyol. Kemudian, Rodrigo Gularte warga Brazil, Sylvester Obieke Nwolise warga Nigeria, Okwudili Oyatanze warga Nigeria dan Zainal Abidin warga negara Indonesia.
Sementara itu, jasad kedelapan terpidana mati itu kini disemayamkan di tempat berbeda. Berikut tempat pesemayamannya:
1. WN Nigeria Martin Anderson
Disemayamkan di Kalibalang Poncol nomor 78 RT 002 RW 003, Kalibalang Tengah, Bekasi Utara, Jawa Barat. Jenazah Martin juga akan dimakamkan di Bekasi.
2. WN Nigeria Sylvester Obiekwe Nwolise
Disemayamkan di RS PGI Cikini, Jl Raden Saleh nomor 40, Jakarta Pusat. Kemudian akan dibawa ke Nigeria
3. WN Brazil Rodrigo Gularte
Disemayamkan di RS St. Carolous, Jakarta Pusat, lalu dibawa ke Brazil