Suara.com - Lembaga End Child Prostitution, Child Pornography and Trafficking of Children For Sexual Purpuses Indonesia mendesak pemerintah mempidanakan pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan melalui media online.
Koordinator Nasional ECPAT Indonesia, Ahmad Sofian, mengatakan seharusnya pemerintah juga bisa menjerat orang yang berlangganan website yang menampilkan adegan seks anak di bawah umur.
Desakan ini mengemuka setelah baru-baru ini Polda Metro Jaya menggerebek prostitusi online dengan menjual anak di bawah umur di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2015).
"Dalam berbagai penggerebekan kasus prostitusi anak, yang ditangkap hanya para germo atau mucikari saja, Seharusnya, penggunanya juga ditangkap," kata Sofian di Jakarta, Rabu (29/4/2015).
ECPAT juga meminta setelah kejahatan prostitusi online dibongkar, pelaku, baik pemilik website maupun lelaki hidung belang, dipublikasikan ke masyarakat.
Langkah itu, menurutnya, sebagai sanksi sosial agar para pelaku menyadari telah melakukan tindakan amoral.
"Setelah itu, melalui penetapan pengadilan, nama-nama para predator seks anak itu diumumkan di media massa untuk memberikan efek jera dan peringatan bagi pembeli seks anak lainnya," kata Sofian.
Sofian menambahkan terkait penggerebekan di Apartemen Kalibata City akhir pekan lalu, ECPAT mengusulkan pemberian sanksi administrasi kepada pengelola apartemen atau hotel yang kedapatan telah memfasilitasi kegiatan prostitusi anak di bawah umur.
"Bagaimana memberikan sanksi administrasi kepada hotel. Apabila pemilik hotel gagal mengawasi eksploitasi seksual anak di lingkungan mereka. Sanksi penutupan sementara hotel tersebut atau menutup secara permanen hotel tersebut," katanya.