Komnas Perempuan Apresiasi Jokowi Tunda Eksekusi Mati Mary Jane

Rabu, 29 April 2015 | 12:21 WIB
Komnas Perempuan Apresiasi Jokowi Tunda Eksekusi Mati Mary Jane
Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah dkk [suara.com/Bagus Santoso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Perempuan mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo menunda eksekusi mati di detik-detik terakhir terhadap terpidana kasus narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso.

"Komnas Perempuan juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah berjuang sekuat tenaga untuk membela kebenaran bagi Mary Jane. Gerakan dan solidaritas ini menandakan komitmen yang tinggi untuk memperjuangkan hak hidup yang tertera dalam konstitusi kita," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah dalam konferensi persnya di kantornya, Selasa (29/4/2015).

Namun, Komnas Perempuan juga menyampaikan duka cita untuk delapan keluarga terpidana mati yang telah dieksekusi dini hari tadi.

Menurut Komnas Perempuan hukuman mati seharusnya tidak perlu diberlakukan di Indonesia.

Komnas Perempuan menilai hukuman mati merupakan proses dehumanisasi. Selain itu, dampak dari hukuman mati akan membuat traumatik yang mendalam bagi keluarga. Karenanya, negara harus hadir dalam proses pemulihan traumatik.

"Hukuman mati bukan mengancam terpidana saja, tapi keluarganya. Untuk itu penting keluarga perlu hak pemulihan oleh negara karena proses traumatik dalam menanti hukuman mati ini," ujarnya.

Komnas perempuan mendukung pemberantasan narkotika. Namun, komnas menentang hukuman mati. Bukan hanya untuk terpidana narkoba, tapi juga teroris, dan pelaku kekerasan seksual.

"Kami mendukung pemberantasan narkoba dan mari kita berantas narkoba, tapi hukuman mati bukan penyelesaian untuk pemberantasan narkoba, publik harus tau itu," ujar Yuniyanti.

Ketua Komnas Perempuan Azriana menyarankan kepada pemerintah untuk menghapus hukuman mati. Penghapusan bisa dimulai dari moratorium hukuman mati. Namun, dengan catatan, sistem peradilan dan sistem di lapas mengalami perbaikan.

"Menurut kami hukuman seumur hidup itu sudah cukup berat karena tidak mencabut nyawa orang lain, karena hak hidup adalah hak yang diatur dalam konstitusi kita. Kita akan komunikasikan ke pemerintah sebagai bagian dari keinginan kita menghapus hukuman mati. Pemerintahan SBY sudah pernah melakukan moratorium hukuman mati. Jadi Pak Jokowi bisa melihat lagi kebijakan itu," kata Azriana.

Dini hari tadi, pukul 00.25 WIB, delapan terpidana mati kasus narkotika telah dieksekusi. Mereka adalah Andrew Chan (warga Australia), Myuran Sukumaran (warga Australia), Raheem Agbaje Salami (Nigeria), Zainal Abidin (Indonesia), Rodrigo Gularte (Brasil), Silvester Obiekwe Nwaolise alias Mustofa (Nigeria), dan Martin Anderson alias Belo (Ghana), Okwudili Oyatanze (Nigeria).

Sedangkan eksekusi Serge Areski Atlaoui (Prancis) dan Mary Jane Fiesta Veloso (Filipina) ditunda karena alasan hukum.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI