Eksekusi Ditunda, Pengacara Mary Jane akan Ajukan PK dan Grasi

Siswanto Suara.Com
Rabu, 29 April 2015 | 11:42 WIB
Eksekusi Ditunda, Pengacara Mary Jane akan Ajukan PK dan Grasi
Komunitas Doa Hapuskan Hukuman Mati aksi menentang hukuman mati Mary Jane Veloso di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/4/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah eksekusi mati di Nusakambangan dini hari tadi ditunda, pengacara terpidana mati Mary Jane, Agus Salim, akan bertemu Kejaksaan Tinggi Daerah Tinggi Yogyakarta untuk menindaklanjuti langkah hukum selanjutnya. Pengacara terpidana asal Filipina berencana mengajukan Peninjauan Kembali.

"Kita upayakan ada kebijakan dari pemerintah, setidaknya kita akan dikasih kesempatan untuk membuktikan lagi dalam rangka mencari kebenaran material, kami berencana akan mengajukan PK kedua lagi, kan yang kemarin kami belum diberi kesempatan untuk menjelaskan fakta hukum terbarunya," kata Agus Salim kepada suara.com

Agus Salim juga mengatakan selain mengajukan PK yang kedua, jika memungkinkan juga akan mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Joko Widodo.

"Kalau itu akan mendapat keringanan hukuman kita juga akan tempuh grasi itu," kata Agus Salim.

Mary Jane sendiri saat ini sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta. Mary Jane tiba di Yogyakarta sekitar pukul 08.00 WIB tanpa didampingi oleh keluarga.

"Tadi pagi jam 08.00 sudah sampai sini, sudah cek kesehatan, detak jantungnya stabil, urinnya negatif, tidak ada penyambutan dari teman - teman sesama napi, kalau soal keluarganya saya tidak tahu," kata Kepala Lapas Wirogunan Zaenal Arifin.

Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh suara.com, saat ini keluarga Mary Jane masih dalam perjalanan menuju Yogyakarta untuk menemui Mary Jane. Hanya saja hingga saat ini belum jelas kapan waktu pertemuan mereka.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan keputusan menunda hukuman mati Mary Jane diambil setelah Presiden Joko WIdodo mendapatkan laporan mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Filipina. Sehingga, kata dia, harus dipastikan Mary Jane Veloso mendapatkan keadilan.

Selain itu, Presiden Jokowi juga mendengar suara yang disampaikan berbagai kalangan yang terus menyuarakan perlunya penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane, karena warga asal Filipina itu dianggap bukan sebagai aktor yang terlibat langsung dalam kasus yang dihadapinya.

Selain itu, Presiden Filipina Benigno Aquino III telah menemui langsung Presiden Jokowi di sela-sela penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke 26 di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (27/4/2015) lalu, untuk meminta penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Mary Jane karena aktor utama terkait kasus yang dihadapi sudah menyerahkan diri ke polisi di Filipina.

“Presiden Jokowi mendengar dan memperhatikan suara para aktivis kemanusiaan yang terus menemaninya dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” kata Pratikno dalam pernyataan pers.

Menurut Mensesneg, Presiden percaya bahwa sinergi semacam ini harus terus dipertahankan di masa yang akan datang.

“Dalam kasus-kasus kemanusiaan, Presiden meminta agar para aktivis tidak lelah memberi masukan pada Presiden dalam mengambil keputusan,” kata Pratikno.

Sebelum Mari Jane, kejaksaan juga menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.

Pengacara Serge mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatannya terhadap Keppres Grasi. Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan, di hari Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB. (Wita Ayodhyaputri)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI