Eksekusi Ditunda, Pengacara Mary Jane akan Ajukan PK dan Grasi

Siswanto Suara.Com
Rabu, 29 April 2015 | 11:42 WIB
Eksekusi Ditunda, Pengacara Mary Jane akan Ajukan PK dan Grasi
Komunitas Doa Hapuskan Hukuman Mati aksi menentang hukuman mati Mary Jane Veloso di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (28/4/2015). [Suara.com/Kurniawan Mas'ud]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

“Presiden Jokowi mendengar dan memperhatikan suara para aktivis kemanusiaan yang terus menemaninya dalam menjalankan tugas konstitusionalnya,” kata Pratikno dalam pernyataan pers.

Menurut Mensesneg, Presiden percaya bahwa sinergi semacam ini harus terus dipertahankan di masa yang akan datang.

“Dalam kasus-kasus kemanusiaan, Presiden meminta agar para aktivis tidak lelah memberi masukan pada Presiden dalam mengambil keputusan,” kata Pratikno.

Sebelum Mari Jane, kejaksaan juga menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap terpidana narkotika asal Prancis, Serge Areski Atlaoui.

Pengacara Serge mengajukan perlawanan terhadap putusan PTUN yang menolak gugatannya terhadap Keppres Grasi. Dia mendaftarkan perlawanannya pada menit-menit terakhir batas waktu pengajuan, di hari Kamis 23 April 2015 pukul 16.00 WIB. (Wita Ayodhyaputri)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI