Suara.com - Setelah eksekusi mati ditunda, terpidana mati kasus narkotika dari Filipina, Mary Jane Fiesta Veloso, dibawa lagi ke Lembaga Pemasyarakatan Wirogunan, Yogyakarta, Rabu (29/4/2015).
Untuk proses selanjutnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Yogyakarta I Gede Sudiatmaja masih menanti keputusan dari Kejaksaan Agung.
"Untuk proses selanjutnya terkait dengan Mary Jane kami masih menunggu keputusan dari Jaksa Agung apakah akan tetap eksekusi atau dibatalkan," kata I Gede Sudiatmaja.
Tetapi menurut I Gede Sudiatmaja pemindahan Mary Jane ke Lapas Wirogunan bukan berarti eksekusi terhadap Mary Jane akan dibatalkan.
"Kalau soal pemindahan ke Wirogunan itu karena di Nusakambangan tidak ada lapas khusus perempuan jadi sementara dititipkan ke Lapas Wirogunan dulu sampai ada keputusan langsung dari Jaksa Agung," kata I Gede Sudiatmaja.
Sementara itu terkait rencana peninjauan kembali dari pengacara Mary Jane, I Gede Sudiatmaja belum dapat berkomentar lebih jauh.
Tadinya, Mari Jane sudah disiapkan di ruang isolasi Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan menunggu eksekusi, dini hari tadi.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan keputusan menunda hukuman mati Mary Jane diambil setelah Presiden Joko WIdodo mendapatkan laporan mengenai proses hukum yang sedang berjalan di Filipina. Sehingga, kata dia, harus dipastikan Mary Jane Veloso mendapatkan keadilan.
Selain itu, Presiden Jokowi juga mendengar suara yang disampaikan berbagai kalangan yang terus menyuarakan perlunya penundaan eksekusi mati terhadap Mary Jane, karena warga asal Filipina itu dianggap bukan sebagai aktor yang terlibat langsung dalam kasus yang dihadapinya.
Selain itu, Presiden Filipina Benigno Aquino III telah menemui langsung Presiden Jokowi di sela-sela penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN ke 26 di Kuala Lumpur, Malaysia, Senin (27/4/2015) lalu, untuk meminta penundaan pelaksanaan eksekusi kepada Mary Jane karena aktor utama terkait kasus yang dihadapi sudah menyerahkan diri ke polisi di Filipina.